Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat terkait rencana strategis untuk memperoleh akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah kedaulatan Indonesia.
Pernyataan itu mengatakan anggota militer yang dipecat karena menolak perintah vaksinasi Covid-19 tidak akan memenuhi syarat untuk pembayaran pemecatan dan bisa dikenakan penarikan kembali pembayaran khusus atau insentif yang belum diterima.